Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANAK tiri berinisial NS (25) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ibunya, W (46), di Binong, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Berdasarkan tes urine pascapenangkapan, polisi menyatakan pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepam.
Motif pembunuhan diduga dipicu dendam pribadi. Setelah melancarkan aksinya, NS sempat melarikan diri usai kejadian. Namun, ia diamankan di wilayah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang saat membawa kendaraan dan barang milik korban.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka positif mengandung zat metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepam,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Wira Graha Setiawan dalam keterangan yang diterima, Senin (20/4/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 pada Jumat (17/4) sekitar pukul 19.00 WIB terkait penemuan jenazah perempuan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Binong.
Aparat Polres Tangerang Selatan bersama Polsek Curug langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta mengevakuasi korban ke RSU Tangerang.
“Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan luka pada tubuh dan berlumuran darah. Tim langsung melakukan langkah-langkah kepolisian secara cepat dan terukur,” ujar Wira.
Hasil penyelidikan polisi mengarah pada pelaku yang merupakan anak tiri korban.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan proporsional. Perkara ini masih terus didalami untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan tuntas,” kata Budi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Tangerang Selatan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (Ant/I-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved