Hippindo Minta Perda KTR Dijalankan Berimbang, Jangan Tekan Ritel dan UMKM

Mohamad Farhan Zhuhri
17/4/2026 12:30
Hippindo Minta Perda KTR Dijalankan Berimbang, Jangan Tekan Ritel dan UMKM
Ilustrasi(Dok Freepik)

DEWAN Penasehat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Tutum Rahanta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimplementasikan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) secara berimbang dan tidak menitikberatkan pada pelarangan penjualan maupun pemajangan produk tembakau di ritel.

Menurut dia, di tengah tekanan ekonomi global akibat gejolak geopolitik dan kenaikan harga energi, menjaga daya beli masyarakat menjadi kunci utama. Apalagi, struktur ekonomi Indonesia masih sangat bergantung pada konsumsi rumah tangga.

“Sangat penting bagi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat. Jangan lagi dibebani dengan kenaikan harga-harga barang, termasuk dari instrumen peraturan,” ujar Tutum saat dihubungi, Kamis (16/4).

Ia menegaskan, bukan hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah juga harus sensitif dalam merumuskan kebijakan yang berdampak langsung pada penghidupan masyarakat. 

Salah satu sektor yang disorot adalah ekosistem pertembakauan yang melibatkan jutaan tenaga kerja dari hulu hingga hilir.

“Ada jutaan orang dari hulu sampai hilir di ekosistem pertembakauan. Pemerintah juga menikmati pajak dari sektor ini, termasuk di perdagangan dan ritel,” tegasnya.

Tutum menyoroti implementasi Perda KTR No.7 Tahun 2025 yang saat ini telah berlaku di DKI Jakarta. Ia berharap kebijakan tersebut dijalankan dengan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha ritel dan pelaku UMKM yang bergantung pada penjualan produk tembakau.

“Harus benar-benar dijaga keseimbangan. Banyak pedagang dan UMKM yang bergantung pada sektor ini. Kalau dilarang berjualan atau memajang, mereka bisa kehilangan pendapatan, bahkan usahanya mati. Rokok itu produk legal, tata cara penjualannya juga sudah diatur,” ujarnya.

Ia menilai, regulasi yang ada sejatinya telah mengatur secara ketat mekanisme penjualan, termasuk pembatasan usia konsumen serta peringatan kesehatan pada kemasan. Bahkan, di ritel modern, produk tidak bisa diakses langsung oleh konsumen tanpa pengawasan.

“Clear. Tata caranya sudah jelas. Jadi jangan lagi ditambah larangan yang justru memberatkan pedagang. Mereka ini sudah setengah mati bertahan,” kata Tutum.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya implementasi Perda KTR yang adil, inklusif, dan tidak menekan pelaku usaha. Menurutnya, pendekatan edukasi kepada masyarakat jauh lebih efektif dibandingkan pembatasan yang berlebihan.

"Pemerintah harus seimbang. Edukasi itu yang penting. Kalau kebijakannya terlalu menekan, daya beli turun. Ritel tidak mau jualan, distributor rugi, pabrik bisa tutup. Jangan sampai malah barang ilegal yang tumbuh, pemerintah tidak dapat apa-apa dan tidak bisa mengontrol,” paparnya.

Ia menambahkan, kebijakan yang berimbang tidak hanya melindungi pelaku usaha, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi daerah secara keseluruhan. Dengan demikian, implementasi Perda KTR diharapkan tetap sejalan dengan upaya menjaga daya beli masyarakat serta keberlangsungan rantai pasok dalam ekosistem tembakau. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya