Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH warga mengeluhkan keberadaan kantong parkir di kawasan Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Aktivitas parkir MRT Lebak Bulus tersebut diduga memakan sebagian badan jalan sehingga mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna kendaraan yang melintas di area tersebut.
Relawan warga, Rafli Zulkarnaen atau yang akrab disapa Ijoel, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak aduan terkait penyempitan jalan akibat parkir kendaraan MRT Lebak Bulus tersebut. Menurutnya, kondisi ini sangat berisiko memicu kecelakaan, terutama pada jam-jam sibuk.
"Parkir makan setengah jalanan pasti bikin sempit dan bahkan ada yang celaka gara-gara sempit juga, apalagi pas jam ramai," ujar Ijoel saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Ijoel menyoroti adanya ketidakjelasan status lahan yang digunakan sebagai area parkir tersebut. Meski di lokasi terpasang rambu "P" (parkir) resmi, terdapat klaim sepihak dari oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menyebut jalan tersebut adalah milik swadaya masyarakat.
Namun, berdasarkan penelusuran data dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) serta Kanal Peta Satu Jakarta, lahan tersebut teridentifikasi sebagai aset milik Pemerintah Daerah (Pemda).
"Kata ormas di situ jalan itu milik 'Swadaya Masyarakat', tapi itu aset milik pemda sesuai dari informasi Dinas Citata dan Kanal Peta Satu Jakarta," tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa pada awal operasional MRT Jakarta, area di sekitar Depo Lebak Bulus tersebut tidak difungsikan sebagai lahan parkir.
Berdasarkan pantauan pada Senin (13/4) pukul 11.00 WIB, area parkir di luar mal Poins Square Lebak Bulus tampak dijaga oleh petugas berompi biru. Meski arus lalu lintas terpantau sepi karena masih jam kerja, penyempitan jalan memang terlihat nyata, walaupun kendaraan roda dua dan roda empat masih dapat melintas dari dua arah secara bergantian.
Di lokasi tersebut, terdapat poster pengumuman yang menyatakan bahwa area parkir beroperasi mulai pukul 06.00 WIB hingga 00.00 WIB. Pengelola juga memasang peringatan agar pemilik kendaraan mengunci ganda motor mereka, karena segala bentuk kerusakan atau kehilangan di luar tanggung jawab pihak pengelola parkir.
Hingga berita ini diturunkan, warga berharap pihak terkait, baik Dinas Perhubungan maupun Pemerintah Kota Jakarta Selatan, dapat meninjau kembali legalitas dan dampak lalu lintas dari keberadaan titik parkir di badan jalan tersebut guna mencegah kemacetan yang lebih parah di masa mendatang. (Ant/H-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved