Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta kembali menghadirkan terobosan layanan untuk memudahkan masyarakat. Pada Jumat, 10 April 2026, seluruh loket layanan Dukcapil akan memperpanjang waktu operasional perekaman KTP Elektronik (KTP-E) hingga pukul 19.30 WIB.
Program bertajuk "Jumat Petang" ini dirancang khusus untuk memfasilitasi warga yang memiliki mobilitas tinggi dan kesulitan meluangkan waktu pada jam kerja reguler. Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, menjelaskan bahwa inisiatif ini sangat krusial, terutama untuk layanan yang memerlukan kehadiran fisik.
"Walau layanan digital sudah tersedia, namun tidak semua jenis layanan bisa dilakukan secara online, seperti perekaman KTP-E pemula bagi warga usia 16-17 tahun," ujar Denny dikutip dari Antara,, Kamis (9/4).
Layanan "Jumat Petang" dilaksanakan rutin pada Jumat pekan kedua setiap bulan di Satuan Layanan Administrasi Kependudukan Kelurahan sesuai domisili warga.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih semester 2 tahun 2025, tercatat sebanyak 182.412 jiwa penduduk DKI Jakarta masuk dalam kategori wajib rekam KTP-E pemula pada tahun 2026. Namun, realisasinya saat ini masih di bawah 10 persen, dengan sekitar 164.443 jiwa yang belum melakukan perekaman.
"Melalui program Jumat Petang, Dinas Dukcapil DKI Jakarta berupaya menjangkau kelompok tersebut," tambah Denny.
Bagi warga berusia 16 tahun ke atas, perekaman mencakup pengambilan foto wajah, biometrik, retina mata, dan tanda tangan. Dokumen yang wajib dibawa adalah Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
Selain perekaman KTP-E, "Jumat Petang" juga melayani berbagai urusan administrasi kependudukan lainnya, antara lain:
Sebagai upaya jemput bola, Dukcapil DKI juga menyediakan layanan SAPA (Sabtu Pelayanan Adminduk) pada minggu ketiga setiap bulan, serta layanan kunjungan langsung ke sekolah, permukiman warga, hingga perkantoran. (Ant/P-4)
Disdukcapil Provinsi Jakarta mencatat jumlah pendatang yang masuk ke DKI Jakarta setelah Lebaran 1447 H tak terlalu signifikan.
Dukcapil DKI Jakarta akan mendata pendatang baru pasca Lebaran 2026 hingga 20 April. Pendatang wajib lapor 1x24 jam dan memenuhi syarat tinggal serta keterampilan.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemprov DKI membuka peluang bagi para pendatang baru yang masuk Jakarta usai Lebaran untuk mengadu nasibnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memprediksi jumlah pendatang ke Jakarta yang mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2024
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved