Polres Metro Bekasi Gerebek Kampung Tramadol di Cikarang Utara

Anton Kustedja Abdullah
06/4/2026 17:14
Polres Metro Bekasi Gerebek Kampung Tramadol di Cikarang Utara
Ilustrasi(Dok)

POLRES Metro Bekasi melakukan penggerebekan di Kampung Kavling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang selama ini dikenal sebagai kampung tramadol melalui operasi senyap.

Operasi ini melibatkan personel gabungan dari Satuan Polwan, Satuan Reserse Narkoba, dan Samapta, serta fungsi terkait lain dengan metode pemantauan tertutup, penyelidikan intensif, hingga penindakan langsung terhadap oknum terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.

"Operasi ini wujud komitmen kami memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal dengan menyasar wilayah yang selama ini dikenal sebagai titik rawan peredaran narkotika dan obat-obatan keras, seperti tramadol dan hexymer," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni di Cikarang, Senin (6/4).

Dalam kegiatan ini, petugas berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti dari beberapa lokasi berbeda di area Kampung Kavling Cikarang. Dari hasil penggerebekan, petugas menyita 920 butir tramadol dan 23 butir alprazolam siap edar secara ilegal.

Polisi menetapkan dua tersangka, sementara dua pelaku lain berinisial A dan M masih dalam pengejaran karena diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran itu.

Tak hanya sampai di situ, petugas juga mengungkap praktik peredaran obat keras daftar G di dalam kawasan kavling, tepatnya di Klaster Kendua. Petugas mengamankan dua orang pengendara sepeda motor yang melintas di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 6 butir tramadol serta 2 butir hexymer.

Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku memperoleh barang tersebut dari wilayah Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

"Selain itu, petugas juga menemukan tambahan barang bukti berupa 25 butir tramadol serta uang tunai sebesar Rp50 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras ilegal," terang Kapolres.

Sumarni menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya. Dia juga mengingatkan para pelaku untuk segera menghentikan aktivitas ilegal yang dapat merusak masa depan bangsa.

"Tidak ada kata gentar. Kami akan terus bergerak, membongkar dan menindak tegas setiap bentuk peredaran tramadol, hexymer dan obat keras lain. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami berdiri di garis depan, memastikan masa depan anak-anak kita bebas dari obat-obatan keras," jelasnya.

Pendekatan preventif dan edukatif

Selain penegakan hukum, pihaknya mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif dengan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi serta meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya obat keras di lingkungan sekitar.

Menurut Kapolres, sinergi antara warga dengan kepolisian dinilai menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran obat keras.

Polres Metro Bekasi membuka layanan pengaduan bagi masyarakat melalui Program Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK), pusat panggilan Polri di nomor 110 serta layanan pengaduan 24 jam guna mendukung upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan.

"Dengan operasi yang terus digencarkan, diharapkan kawasan Kampung Kavling ini dapat terbebas dari peredaran obat keras sekaligus tercipta situasi kamtibmas yang aman serta kondusif di Kabupaten Bekasi," pungkasnya. (AK/I-1) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya