Polisi Pastikan Rizieq Salah Tafsir Ihwal Palu Arit

Akmal Fauzi
11/1/2017 16:30
Polisi Pastikan Rizieq Salah Tafsir Ihwal Palu Arit
(Habib Rizieq -- ANTARA/Asep Fathulrahman)

KAPOLDA Metro Jaya Irjen M. Iriawan menegaskan bahwa kepolisian masih menelusuri kasus dugaan fitnah dan penyebaran kebencian yang dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab ihwal palu arit di mata uang RI.

Menurut Iriawan, dari laporan Bank Indonesia, memang ada perubahan hologram sistim pengamanan di mata uang baru yang dinamakan retroperso. "Itu bukan berlambang palu arit. Jadi dua mata sisi itu berbeda. Kalau diterawang, akan terlihat lambang BI. Silahkan dilihat," katanya.

Iriawan melanjutkan, polisi akan mendalami apakah ada unsur kesengajaan dari Rizieq atas ucapan yang sempat viral di media sosial itu melalui gelar perkara. "Nanti saksi ahli akan kami periksa. Yang menentukan dari pihak Bank Indonesia ya yang menentukan," ujarnya.

Rizieq, kata Iriawan, bisa dikenakan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang penyebar kebencian. "Pelaporan ada ya. Nanti kami tuduhkan Pasal 28 ayat 1 ITE. Itu ujaran kebencian dan kebohongan. Nanti akan kami lengkapi itu. Tentu kan ada gelar perkara," tuturnya (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya