Warga Bukit Duri Menangkan Class Action, SK Satpol PP Mesti Dicabut

LB Ciputri Hutabarat
11/1/2017 13:30
Warga Bukit Duri Menangkan Class Action, SK Satpol PP Mesti Dicabut
(ANTARA/Yudhi Mahatma)

WARGA Bukit Duri memenangkan gugatan class action perkara penggusuran kawasan Bukit Duri di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam amar putusannya, majelis hakim mewajibkan agar Pemkot DKI Jaksel menyabut surat keputusan pembongkaran kawasan Bukit Duri.

"Mewajibkan kepada para tergugat untuk menyabut Surat Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 1916/-1.758.2 tertanggal 20 September 2016 perihat Surat Peringatan III (SP III)," papar majelis, seperti dilansir dari situs sipp.ptun-jakarta.go.id, Rabu (11/1).

Adapun kawasan Bukit Duri yang masuk dalam putusan tersebut adalah penghuni bantaran Kali Ciliwung RW 09, RW 10, RW 11 dan RW 12, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Majelis hakim mengatakan SK Satpol PP berlaku pada empat RW tersebut.

Terakhir, dalam amar putusannya, majelis membebankan kepada tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp942.600. Sebelumnya, warga Bukit Duri mengajukan class action kepada Kepala Satpol PP Jakarta Selatan.

Warga Bukit Duri menggugat lantaran Pemkot dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat atau kedaluarsa dalam menertibkan kawasan Bukit Duri.

Melihat hasil putusan, Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi memastikan pihaknya akan mengajukan banding. "Kita pasti akan banding," ujar Tri.

Pemerintah Kota Jakarta Selatan melakukan penggusuran Bukit Duri pada tanggal 29 dan 30 September serta 1 dan 3 Oktober tahun lalu. Saat itu, Basuki Tjahaja Purnama menjabat sebagai Gubernur DKI definitif mengaku tak bisa mengundurkan lagi penggusuran Bukit Duri. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya