Pembelian Lahan Rumah Sakit Sumber Waras Sah

Nicky Aulia Widadio
11/1/2017 08:48
Pembelian Lahan Rumah Sakit Sumber Waras Sah
(ANTARA/Muhammad Adimaja)

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) terkait dengan lahan di Rumah Sakit Sumber Waras. Hakim menyatakan pemindahan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ialah sah.

"Majelis hakim menolak gugatan dari penggugat seluruhnya, dan menghukum penggugat memikul biaya dalam perkara ini sebesar Rp516.000," ujar ketua majelis hakim, Muchammad Arifin, dalam persidangan di PN Jakarta Barat, kemarin (Selasa, 10/1).

Hakim menilai YKSW adalah lembaga sah yang berhak mengalihkan SHGB kepada Pemprov DKI sebab mereka memiliki surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Majelis hakim berpendapat penggugat tidak bisa buktikan sertifikat hak guna tanah adalah miliknya. Maka tergugat adalah subjek hukum yang sah yang memiliki tanah tersebut. Tergugat (YKSM) berhak menjual kepada turut tergugat (Pemprov DKI)," jelas Arifin. Terkait dengan keputusan itu, pihak PSCN akan melakukan banding. Kuasa hukum PSCN, Amor Tampubolon, mengaku kecewa atas keputusan hakim tersebut.

"Kita tidak sependapat, kita punya hak untuk banding. Gugatan kita mendasar, tetapi berbeda pendapat dengan majelis. Ada hal-hal prinsip yang diabaikan hakim," tegas Amor. (Nic/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya