Tak cuma STNK, Pengurusan SKCK pun Ikut Antre

Akmal Fauzi
05/1/2017 18:32
Tak cuma STNK, Pengurusan SKCK pun Ikut Antre
(ANTARA)

ANTREAN panjang bukan hanya terjadi pada pelayanan STNK dan BPKB. Pada pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pun terjadi antrean di ruang pelayanan Polsek maupun Polres.

Diketahui, dalam PP No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), di dalamnya disebutkan adanya kenaikan tarif beberapa produk pelayanan di sektor kepolisian seperti SIM, STNK dan serta penerbitan SKCK.

Mulai 6 Januari 2017, tarif penerbitan SKCK dikenakan Rp30 ribu atau naik tiga kali lipat dari tarif sebelumnya Rp10 ribu.

Di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, ruang pelayanan SKCK telah dipadati masyarakat sejak pagi hari. Antrean didominasi kaum remaja hingga dewasa.

Di depan meja registrasi, tertera tulisan pelayanan SKCK dibuka sejak 09.00 hingga 16.00. "Sengaja datang dari jam 08.00. Pas sampai sini sudah ramai," kata Andrian, 25, salah seorang pemohon di Polsek Palmerah.

Diakuinya, kanaikan tarif penerbitan SKCK membuat ia mempercepat proses pembuatan SKCK. "Ini disempet-sempetin, rencana baru mau Senin buatnya untuk lamar kerja. Cuma karena tarifnya mau naik jadi hari ini," ujarnya

Rencana kenaikan tarif SKCK nyatannya tak semuanya sudah diketahui oleh masyarakat. Seperti pengakuan Rini, 24. Ia mengaku sempat kaget lantaran adanya informasi kenaikan tarif pengurusan SKCK.

"Baru tau sekarang ini. Lumayan juga naiknya. Semoga pelayanannya juga ditingkatkan enggak cuma sekedar naik," ujarnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya