Imigrasi Jaring 76 Perempuan Asing yang Diduga PSK

Meilikhah
01/1/2017 15:55
Imigrasi Jaring 76 Perempuan Asing yang Diduga PSK
(thinkstock)

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengamankan sekitar 76 perempuan berkewarganegaraan Tiongkok. Mereka diduga melanggar keimigrasian dengan bekerja sebagai pekerja seks komersial.

"Dirjen Penindakan dan Pengawasan mengamankan 76 perempuan warga negara RRT berusia sekitar 18-30 tahun yang melakukan keiatan sebagai terapis pijat, pemandu lagu serta pekerja seks," ujar Direktur Penindakan dan Pengawasan Imigrasi Yurod Saleh, di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Minggu (1/1).

Yurod mengatakan para PSK tersebut bertarif Rp2,8 juta hingga Rp5 juta. Selain mengamankan para tunasusila, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti paspor kewarganegaraan Tiongkok, sejumlah ponsel, tas wanita, alat kontrasepsi kondom, dan uang tunai sebesar Rp15 juta.

Operasi pengawasan orang asing memang digelar di wilayah DKI Jakarta, serta beberapa wilayah lain pada 30-31 Desember 2016.

Yurod menambahkan ke-76 perempuan tunasusila itu akan dibawa ke rumah detensi di Kalideres, Jakarta Barat, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya