Polisi masih Selidiki Laporan Terhadap Rizieq Shibab

Arga Sumantri
27/12/2016 13:05
Polisi masih Selidiki Laporan Terhadap Rizieq Shibab
(ANTARA/Puspa Perwitasari)

POLISI sudah menerima laporan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Rizieq Shihab. Namun, polisi memastikam belum ada keputusan soal tindak lanjut laporan tersebut.

"Nanti kita selidiki dulu laporan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di PN Jakarta Utara, Selasa (27/12).

Argo belum bisa memastikan kapan pemanggilan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dilakukan. "Penyidik yang tahu (kapan pemanggilan) saya belum dapat laporan," ujar Argo.

Rizieq dilaporkan ke polisi oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) yang memperkarakan potongan ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Video potongan ceramah Rizieq diunggah oleh dua akun media sosial. Satu akun instagram atas nama @fauzi_ahmad_fiiqolby, dan akun twitter @sayareya.

Laporan PMKRI terhadap Rizieq diterima kepolisian. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 26 Desember 2016.

Selain Rizieq, dua akun media sosial itu juga ikut dilaporkan lantaran turut menyebar video potongan ceramah Rizieq.

Ketua PMKRI Angelius Wake Kako mengaku juga sudah menyerahkan sejumlah barang bukti. Salah satunya, potongan video ceramah Rizieq di Pondok Kelapa Jakarta Timur yang diunggah berdurasi 21 detik. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya