Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
IMAM Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dilaporkan ke polisi. Dia dituding telah menistakan agama dalam ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Sekelompok orang mengatasnamakan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) menyambangi Mapolda Metro Jaya buat melaporkan Rizieq. Dasar pelaporan mereka adalah potongan ceramah Rizieq yang diunggah ke media sosial.
Video itu ditemukan dalam dua akun medsos, yakni akun instagram atad nama @fauzi_ahmad_fiiqolby, dan akun twitter @sayareya. Dari akun itu, terdapat potongan video ceramah Rizieq berdurasi 21 detik dan diunggah pada Minggu 25 Desember.
Berikut transkip isi potongan ceramah Rizieq yang dipersoalkan:
"Kalau dia ngucapin Habib Rizieq selamat Natal, artinya apa? selamat hari lahir Yesus Kristus sebagai anak Tuhan, saya jawab Lam Yalid Walam Yulad, Allah tidak beranak dan tidak diperanakan, kalau Tuhan beranak, bidannya siapa?".
Ketua PMKRI Angelius Wake Kako membenarkan potongan video ceramah tersebutlah yang dipermasalahkan. Ceramah Rizieq itu, menurut Angelius, tidak pas dan terlalu jauh menyampuri kepercayaan umat Kristiani.
"Kita sudah laporkan ke Polda Metro Jaya untuk kemudian ditindak lanjuti terkait dengan penistaan agama oleh saudara Habib Rizieq ini," kata Angelius usai melaporkan Rizieq di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/12).
Laporan PMKRI terhadap Rizieq diterima kepolisian. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 26 Desember 2016.
Dalam laporan polisi itu, tercatat perkara yang dituduhkan pada Rizieq adalah soal Penistaan Agama Melalui Media Elektronik. Selain Rizieq, dua akun media sosial juga ikut dilaporkan lantaran turut menyebar video potongan ceramah Rizieq yang jadi bahan pelaporan.
Dalam laporan polisi itu juga tertera, pasal yang diduga dilanggar ketiga terlapor. Terhadap Rizieq, aturan yang diduga dilanggar adalah Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama. Sementara, terhadap dua akun media sosial itu dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Sembari melaporkan, Angelius mengaku juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Salah satunya potongan video ceramah Rizieq di Pondok Kelapa Jakarta Timur. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved