Sejumlah Barang Ilegal Dimusnahkan

MI
24/12/2016 10:29
Sejumlah Barang Ilegal Dimusnahkan
(Antara/Rosa Panggabean)

KANTOR Wilayah Bea dan Cukai Jakarta memusnahkan barang-barang ilegal berupa minuman keras (miras), rokok serta cerutu. Selain itu, dimusnahkan pula sejumlah narkoba yang masuk dari luar negeri.

Pemusnahan dilakukan di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai Jakarta, disaksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso, dan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. Menurut Sri Mulyani, jumlah miras yang dimusnahkan 28.787 botol, cerutu 510 batang, dan rokok 3,32 juta batang.

"Ini adalah pemusnahan yang kedua pada tahun ini, sebelumnya pada Juni," katanya. Miras, rokok, serta cerutu ilegal itu terbukti melanggar UU No 39/2007 tentang Cukai karena tanpa pita cukai, atau pita cukainya palsu.

Kepala BNN Budi Waseso menambahkan narkoba yang dimusnahkan datang dari Amerika Serikat, Inggris, Belanda, Jerman, Tiongkok, Taiwan, India, dan Myanmar. Modus pemasoknya dengan mengirim sebagai paket melalui perusahaan jasa titipan atau jasa ekspedisi. (Beo/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya