Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Kokain dalam Spidol

Budi Ernanto
19/12/2016 14:15
Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Kokain dalam Spidol
(Ilustrasi--MI/Galih Pradipta)

BEA dan Cukai Jakarta bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, dan Polri mengungkap upaya penyelundupan narkoba jenis kokain yang disamarkan dalam kemasan spidol. Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Jakarta, Chairul Saleh ada dua tersangka yang sudah ditangkap.

"Inisial dua tersangka EK dan VI. Dari keterangan EK, VI adalah napi di Lapas Kerobokan, Bali. VI yang pesan kokain dan minta diantar EK ke penerima dan bayarannya sekali pesan ialah Rp3 juta. Keduanya ditangkap pada Jumat (9/12)," kata Chairul di Jakarta, Senin (19/12).

Masih menurut Chairul, dari pemeriksaan terhadap paket barang kiriman yang akan diantar Eko itu ditemukan dua spidol yang berisi bubuk berwarna putih. Dari hasil uji laboratorium Bea dan Cukai, bubuk putih tersebut merupakan kokain seberat 257 gram.

"Dari pengungkapan itu, 771 ribu jiwa yang diselamatkan. Asumsinya ialah per gram dikonsumsi oleh tiga orang. Kami tidak mau mengkonversi ke rupiah karena narkoba adalah barang haram yang tidak memiliki nilai sama sekali, hanya merusak." Kata Chairul.

Adapun sepanjang 2016, Bea dan Cukai Jakarta telah menggagalkan 11 kasus penyelundupan narkoba. Tiga di antaranya diserahkan penanganannya kepada BNN. Untuk kasus yang melibatkan VI dan EK, Bea dan Cukai juga bekerjasama dengan TNI Angkatan Udara, dan Polres Jakarta Timur. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya