Tersangka Pengadangan Kampanye Djarot Masuk DPO

Arga Sumantri
16/12/2016 20:17
Tersangka Pengadangan Kampanye Djarot Masuk DPO
(MI/Rommy Pujianto)

POLISI telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk tersangka pengadangan kampanye calon Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat di Petamburan, Jakarta Pusat, Rudy Nurochman Kurniawan, yang melarikan diri.

Surat DPO itu berlaku sejak hari ini, Jumat (16/12). "Surat penerbitan DPO dengan nomor DPO/415/XII/2016/Ditreskrimum tanggal 16 Desember 2016," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/12)

Sebelumnya Rudy telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengadangan kampanye itu pada Selasa (6/12) lalu. Saat itu, kata Argo, penyidik memang tidak langsung menahan Rudy.

"Terlapor oleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 6 Desember 2016 dan diterbitkan surat perintah penangkapan. Tapi tersangka melarikan diri hingga sekarang," kata Argo .

Argo menjelaskan, untuk kasus tersebut, pihaknya juga telah melakukan pemberkasan oleh penyidik yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Bahkan, penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi, termasuk Djarot.

"Saat ini sedang dikoordinasikan dengan pihak jaksa penuntut umum yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu terkait dengan tersangka yang melarikan diri," tutup dia. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya