Munarman: Unggahan Buni Yani bukan Penyulut Aksi GNPF MUI

Arga Sumantri
15/12/2016 13:27
Munarman: Unggahan Buni Yani bukan Penyulut Aksi GNPF MUI
(Munarman -- MI/Usman Iskandar)

JURU Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, bersaksi dalam sidang lanjutan praperadilan Buni Yani, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan. Munarman menjelaskan perihal kaitan status facebook Buni Yani dengan aksi 4 November lalu.

Munarman menilai status Facebook Buni Yani tidak ada kaitannya dengan aksi yang digagas Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI).

"Justru sebelum Buni Yani bikin status itu sama videonya, sudah banyak yang tidak senang dengan omongan Pak Ahok (Basuki Tjahaja Purnama)," kata Munarman di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (15/12).

Koordinator GNPF MUI itu juga menganggap tidak ada kejanggalan dalam tulisan yang diunggah Buni Yani di akun Facebook-nya. Munarman juga menegaskan kalau Buni Yani hanya pengunggah ulang video yang berasal dari dokumentasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu.

"Video kan dari Pemprov DKI, dari mereka-mereka juga. Buni Yani cuma posting lagi video itu, kenapa sekarang jadi masalah. Begitu loh logikanya," jelas Munarman.

Selain Munarman, tim Buni Yani juga menghadirkan saksi lain yakni Ramadani, dan Habib Novel. Ketiganya dihadirkan sebagai saksi fakta.

Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian menyatakan, selain menghadirkan tiga saksi fakta, ada juga empat ahli yang bakal dihadirkan hari ini yaitu ahli bahasa, ahli pidana, ahli ITE, dan ahli agama.

Buni Yani merupakan pengunggah potongan video pidato Gubernur nonaktif DKI Basuki Tjahaja Purnama ketika memberikan sambutan dengan mengutip surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu. Buni dilaporkan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya karena dinilai memprovokasi masyarakat melalui unggahan ulang video pidato tersebut. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya