Kerusakan Rumah Indekos akan Diganti

MI
14/12/2016 08:31
Kerusakan Rumah Indekos akan Diganti
(Antara/Risky Andrianto)

DENSUS 88 menyatakan siap mengganti rugi seluruh kerusakan yang terjadi pada rumah indekos di Jalan Bintarajaya 8, Bekasi Barat, Kota Bekasi, akibat peledakan bom oleh tim Gegana pada Sabtu (11/12) malam.

"Densus siap ganti rugi ruangan yang rusak," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Umar Surya Fana di Bekasi, kemarin.

Menurutnya, pemilik rumah indekos kemarin mendatangi Kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk meminta ganti rugi atas kerusakan bangunannya. Atas permintaan itu, ia telah memberikan nomor kontak Densus 88 kepada pemilik rumah indekos.

Rumah indekos yang terdiri dari tiga lantai tersebut merupakan milik seorang pengusaha bernama Mangun. Salah satu kamar indekos pada bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 200 meter persegi itu dihuni terduga teroris Dian Yulia Novi, 27.

Novi ditangkap Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror atas tuduhan menyimpan tiga bom aktif berdaya ledak tinggi di dalam tasnya yang disimpan di dalam kamar tersebut. Bom itu kemudian oleh Tim Gegana Polda Metro Jaya diledakkan di kamar nomor 104 yang selama ini dihuni tersangka. (Ant/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya