Penyidik Dalami Dokumen Milik Hatta Taliwang

Nicky Aulia Widadio
10/12/2016 18:28
Penyidik Dalami Dokumen Milik Hatta Taliwang
(Dok.MI)

SEUSAI menetapkan status penahanan terhadap aktivis Hatta Taliwang, polisi kini mendalami dokumen-dokumen sebagai barang bukti yang disita di rumah Hatta. Di antara dokumen tersebut ialah catatan hasil rapat yang diduga membahas rencana makar.

"Saat pertemuan ada catatan-catatan hasil pertemuannya. Itu yang disita saat penangkapan dan sedang didalami oleh penyidik," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu (10/12).

Namun, Argo enggan menyebutkan isi dari catatan tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan konten penyidikan dan baru bisa diungkapkan pada pengadilan nanti.

"Nanti saja lah dibuka di pengadilan," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Iriawan mengatakan ada indikasi bahwa Hatta terlibat dalam permufakatan jahat. Untuk itu, penyidik tengah mendalami indikasi tersebut.

Saat ini, Hatta disangkakan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyebabnya, lantaran ia mengunggah konten di media sosial yang dapat menimbulkan permusuhan dan berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sementara itu, terkait aliran dana makar, polisi masih enggan membeberkan nama pihak-pihak yang telah mereka kantongi.

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Koordinasi tersebut guna mengetahui detail pihak pengirim, penerima, serta jumlah dananya.

"Masih diidentifikasi, tapi udah dilihat data-datanya. Cuma kan harus dilakukan konfirmasi dan pendalaman terlebih dahulu dana itu digunakan untuk apa," cetusnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya