Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
STATUS musisi Ahmad Dhani sebagai calon wakil Bupati Bekasi masih sah meski pada Jumat (2/12) sempat ditangkap dan dijadikan tersangka dengan tuduhan dugaan akan melakukan makar. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Derah (KPUD) Kabupaten Bekasi, Idham Khalil mengatakanm calon wakil bupati pasangan Sa'duddin ini masih sah bertarung dengan empat pasangan lainnya di Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 mendatang.
"Kasus yang menjerat Ahmad Dhani tidak membuatnya gugur atau batal sebagai peserta pemilih," ungkap Idham, Senin (5/12).
Idham menjabarkan, Ahmad Dhani tetap bisa menyalonkan diri sebab, dalam Pasal 88 Ayat (1) huruf b Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2016 berbunyi 'Pasangan calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara'.
Kemudian pada Pasal 88 Ayat (2) yang berbunyi 'Pembatalan Pasangan Calon peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak mengubah nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan yang lain'.
Selain itu, lanjut Idham, pada Pasal 164 Ayat (6) UU Nomor 10 Tahun 2016 'Calon bupati/calon wakil bupati ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati'.
"Jadi Ia tetap bisa bersaing dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Bekas," tukas Idham. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved