Buni Yani Ajukan Praperadilan Hari Ini

Ilham Wibowo
05/12/2016 09:05
Buni Yani Ajukan Praperadilan Hari Ini
(Buni Yani (tengah) -- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

TERSANGKA dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian, Buni Yani, hari ini, Senin (5/12) akan mengajukan secara resmi upaya praperadilan ke Pengadilan Negri Jakarta Selatan.

"Iya, hari ini kita akan ke PN Jakarta Selatan untuk daftar Praperadilan. Kira-kira jam 11.00 WIB," ujar Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian saat dihubungi Metrotvnews.com, Senin (5/12)

Berkas praperadilan Buni Yani dianggap cukup untuk menguji apakah penetapan status tersangka sudah tepat diberlakukan penyidik kepolisian. Aldwin menyebut pihaknya optimistis upaya praperadilan tersebut akan membuahkan hal positif.

Upaya praperadilan Buni Yani dilakukan lantaran dirinya kecewa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian. Meski demikian ia menghargai keputusan penyidik.

"Menurut saya, tidak ada substansial yang bisa menjadikan saya tersangka. Tetapi mungkin, mereka (penyidik) punya pertimbangan berbeda. Kami menghargai itu," kata Buni Yani di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

Polisi menjerat Buni Yani atas kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian. Buni Yani telah memotong video terkait Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang berdurasi 1 jam 40 menit menjadi 30 detik dan diunggah ke laman Facebook.

Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya