PN Jakut Segera Tunjuk Hakim Sidang Kasus Ahok

Nicky Aulia Widadio
02/12/2016 17:46
PN Jakut Segera Tunjuk Hakim Sidang Kasus Ahok
(MI/Galih Pradipta)

PENGADILAN Negeri Jakarta Utara telah menerima berkas perkara tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama. Saat ini, berkas itu tengah dipelajari sebelum penunjukkan hakim dalam persidangan.

"Sudah dilimpahkan Kamis (1/12) kemarin, pukul 13.00 WIB," ujar Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi.

Ia memperkirakan proses persidangan Ahok bisa dimulai dalam 9 hari mendatang. Estimasi tersebut diperhitungkan berdasarkan standar prosedur operasional dalam pelimpahan perkara hingga penetapan hari persidangan.

"Bisa kurang bisa lebih dari 9 hari," tambahnya.

Namun saat ini PN Jakut masih belum menunjuk majelis hakim yang akan menangani persidangan kasus Ahok. Sebab, masih butuh waktu untuk mempelajari berkas tersebut.

Hasoloan menegaskan jarak antara pelimpahan berkas hingga persidangan tidak akan kurang dari seminggu dan tidak lebih dari dua minggu.

"Hal itu mengingat perlu cukup waktu pemanggilan sidang sesuai ketentuan Undang-Undang," pungkas Hasoloan. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya