Dua Raperda Reklamasi Masuk Prolegda 2017

MI
30/11/2016 07:34
Dua Raperda Reklamasi Masuk Prolegda 2017
(MI/Ramdani)

DUA rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur keberadaan pulau-pulau hasil reklamasi serta tata ruang dan zonasinya telah masuk ke Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2017.

Kedua raperda itu ialah Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan pihaknya tetap mengajukan inisiatif pembahasan raperda tersebut. Pemerintah Provinsi DKI bertanggung jawab dalam memberikan kepastian hukum terhadap jalannya proyek reklamasi yang membutuhkan payung hukum mengenai penataan ruang dan zonasi.

Ia pun tak mempermasalahkan rekam jejak penghentian pembahasan kedua raperda itu sebelumnya. "Ada masalah bukan berarti dihentikan selamanya dan menjadi bom waktu yang di kemudian hari merugikan banyak pihak. Pemprov DKI punya tanggung jawab. Nanti ditolak lagi atau tidak terserah DPRD," ujarnya seusai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, kemarin. Selain dua raperda tersebut, ada 30 raperda lainnya yang masuk Prolegda DPRD DKI 2017. (Put/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya