Pandawa Group Cicil Kembalikan Dana Investor

Dro/DG/J-1
29/11/2016 05:21
Pandawa Group Cicil Kembalikan Dana Investor
(MI/BARY FATHAHILAH)

PENDIRI Pandawa Group Depok, Salman Nuryanto, memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemarin.

Kepada Tim Satgas Waspada Investasi OJK, Nuryanto mengaku telah menghentikan aktivitasnya menghimpun dana masyarakat dengan tawaran bunga sebesar 10% per bulan sejak 11 November lalu.

"Informasi yang berkembang di masyarakat bahwa Nuryanto masih memberikan bunga 10%. Hari ini sudah diklarifikasi Nuryanto bahwa hal itu tidak ada. Ia mengatakan pihaknya tidak lagi memberikan bunga 10% kepada masyarakat yang menjadi investor saat ini," terang Ketua Tim Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing di Jakarta, kemarin.

Tongam menambahkan, OJK tidak mencabut izin usaha Koperasi Simpan Pinjam yang dijalankan Pandawa Mandiri Group karena telah mendapat izin dari Kementerian Koperasi dan UKM.

OJK hanya mengingatkan kelompok usaha itu agar tidak lagi menghimpun dana masyarakat dengan iming-iming bunga yang tak wajar.

Pada kesempatan itu, penasihat hukum Salman Nuryanto, Andi Samsul Bahri, mengungkapkan kliennya akan mengembalikan dana seluruh investor sebelum jatuh tempo pada 1 Februari 2017.

Dari 1.000 investor, saat ini tinggal 100 investor yang belum mendapat pengembalian investasi.

Secara berangsur modal mereka dikembalikan dan kini tinggal Rp500 juta yang belum dikembalikan.

Sebelumnya Pandawa Group Depok berhasil menghimpun dana masyarakat hingga Rp500 miliar.

Dirinya juga mengungkapkan jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, dipersilakan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya