Mangkir, Tiga PNS DKI Dipecat

Damar Iradat
24/11/2016 20:37
Mangkir, Tiga PNS DKI Dipecat
(MI/Galih Pradipta)

TIGA Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta diberhentikan dengan hormat. Ketiga PNS ini dipecat dengan berbagai alasan.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, tiga PNS yang dipecat antara lain disebabkan sudah lama mangkir atau tidak masuk kerja. Namun demikian, Sumarsono tidak membeberkan lebih lanjut, berapa lama ketiga PNS itu tidak masuk kerja.

"Karena sudah lama tidak masuk kerja. Jadi, soal kedisiplinan," ungkap Sumarsono di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (24/11).

Pria yang akrab disapa Soni itu mengatakan, selain tiga PNS yang diberhentikan, terdapat 33 orang lainnya yang diberi sanksi ringan. Mereka diberi sanksi juga karena tidak masuk tanpa keterangan.

Beberapa dari mereka bahkan tidak masuk bertepatan aksi demonstrasi 4 November kemarin. Padahal, jauh-jauh hari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu sudah mewanti-wanti agar para PNS tetap masuk pada aksi massa 4 November.

"Ketika negara butuh Anda pada 4 November, termasuk yang cuti harus membatalkan diri. Ternyata masih banyak yang tidak masuk, sementara tugas negara memanggil saudara," papar dia.

Soal tiga orang PNS yang diberhentikan dengan hormat itu, Ia enggan membeberkan lantaran belum ada Surat Keputusan Pemberhentian.

"Sebenarnya mau diumumkan, tapi secara etika tidak usah dulu," tegas Soni. (MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya