Buni Yani Ditetapkan sebagai Tersangka

Nicky Aulia Widadio
23/11/2016 21:25
Buni Yani Ditetapkan sebagai Tersangka
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian.

Rabu (23/11) ini Buni Yani diperiksa untuk pertama kali dalam kapasitas sebagai terlapor atas laporan yang dibuat oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja). Buni Yani diperiksa sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

"Hasil pemeriksaan konstruksi hukum pengumpulan alat bukti dari penyidik, pada pukul 20.00 WIB, dengan bukti permulaan yang cukup, yang bersangkutan BY kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11).

Awi menjelaskan, Buni Yani disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar," jelas Awi.

Sebelumnya Buni, Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh relawan pendukung Ahok, Kotak Adja, dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun.

Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya