Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KUSMAYADI alias Agus bin Dulgani, pelaku pembunuhan yang disertai dengan mutilasi, kemarin divonis hukuman 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang. Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap pacar gelapnya, Nur Atikah alias Nuri, yang tengah hamil.
Putusan majelis hakim yang diketuai Ketut Sudira itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). "Terdakwa divonis dengan hukuman 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana," kata Ketut Sudira.
Putusan itu diambil karena terdakwa terbukti menyembunyikan dan membuang potongan tubuh korban di beberapa tempat. "Sehingga terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," lanjut dia.
Setelah berdiskusi dengan peng-acaranya, Agus menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. (SM/J-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved