Kapolri Sebut Tangani Kasus Ahok Sama Seperti Perkara Jessica

Deny Irwanto
20/11/2016 19:20
Kapolri Sebut Tangani Kasus Ahok Sama Seperti Perkara Jessica
(ANTARA)

PENYIDIK Badan Reserse Kriminal Polri saat ini masih melakukan pemberkasan terhadap berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengakui adanya risiko di balik penetapan Ahok sebagai tersangka. Dalam pengungkapan kasus yang menjerat Ahok, menurut dia, sama risikonya seperti mengusut kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

"Kasus Jessica siapa deg-degan? Saya, penyidik, sama Pak Direskrimum Polda Metro Jaya saat itu Krishna Murti. Dia kan ditahan empat bulan di Polda. Itu kalau bebas, pasti Jessica menuntut karena dirampas kebebasannya," kata Tito di Majelis Taklim Al Habib Al Alhabsy, Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (20/11).

Mantan Kapolda Metro Jaya itu juga menyebutkan, Polri rawan digugat kembali jika nantinya Ahok dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan. Sama seperti kasus Jessica, Tito sama khawatirnya jika majelis hakim memvonis Jessica bebas.

Sebagai mantan Kapolda Metro Jaya yang menanggungjawabi perkara Jessica itu, Tito selalu mengikuti jalannya sidang. Ia pun mengaku salut dengan penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, yang berupaya memberi pembelaan.

"Kalau dia (Jessica) bebas, Kami digugat. Katanya diintervensi. Padahal tidak, nyantai-nyantai saja dia. Saya ikuti terus. Otto, teman saya itu, jago pula dia menggiring. Sementara jaksa juga masih muda. Tapi begitu diputuskan bersalah, mereka (Polri) ucapkan alhamdulillah," jelas Tito.

Tito lantas menggambarkan situasi upaya hukum mengenai kasus Ahok dan Jessica. Pada kasus Ahok, ada anggapan Ahok tidak bersalah. Demikian dengan kasus Jessica.

"Bapak-bapak sudah lihat sendiri. Bulat apa tidak? Tidak bulat kan. Ada yang berpendapat ini salah, ada juga yang tidak," beber Tito.

Karena itu, dalam memproses kasus Ahok, Tito mengaku rawan diserang balik jika mantan Bupati Belitung Timur itu diputuskan tidak bersalah. Sebab, dengan ditetapkannya Ahok sebagai tersangka, pasti yang bersangkutan merasa dirugikan secara materi dan nonmateri.

"Dalam kasus (Ahok) ini, kalau tidak bersalah, kami hadapi. Kalau diputuskan bersalah lebih aman lagi. Karena fakta hukum ada, kami bismillah pada Allah. Apapun risikonya kami tanggung. Naikkan ke penyidikan, lakukan pencegahan, jangan sampai ada apa-apa, berkas segera selesaikan, kami koordinasi ke kejaksaan. Itulah keputusan yang kami ambil," pungkas Kapolri. (MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya