Gelar Perkara Kasus Ahok Dipastikan Selasa Pekan Depan

Budi Ernanto
11/11/2016 20:24
Gelar Perkara Kasus Ahok Dipastikan Selasa Pekan Depan
(AFP PHOTO / Wawan Kurniawan)

BARESKRIM Polri memastikan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dilakukan pada Selasa (15/11) mendatang. Gelar perkara rencananya bakal dilaksanakan terbuka tapi terbatas di Mabes Polri, Jakarta pukul 09.00 WIB.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan gelar perkara disebut terbatas karena nantinya hanya dihadiri oleh pelapor, terlapor, ahli, dan sejumlah pengawas internal dari Divisi Profesi dan Pengamanan Polri serta pengawas eksternal, yakni Ombudsman dan Kompolnas.

"Pihak terlapor dan pelapor juga akan kami hadirkan. Terserah mau hadir atau tidak, bisa diwakilkan kuasa hukum. Jumlah akan dibatasi sesuai dengan ruang yang ada. Wartawan hanya boleh masuk saat pembukaan gelar perkara," ujar Ari di Jakarta, Jumat (11/11).

Dalam gelar perkara itu pihaknya akan menyampaikan seluruh hasil penyelidikan selama ini. Lalu, ada penyampaian tambahan informasi dari pihak pelapor maupun terlapor untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut. "Gelar perkara untuk menentukan apakah ada pidana atau tidak," kata Ari.

Namun, Ari menegaskan, meski tidak diliput media selama berlangsungnya gelar perkara, pihaknya akan memberitahukan hasilnya kepada publik. Setelah hasil gelar perkara dianalisis, selanjutnya diserahkan ke penyidik sebagai rekomendasi jika ditemukan unsur pidana.

Adapun jumlah saksi hingga sekarang ini sudah berjumlah 27 orang. Mereka adalah pelapor, terlapor, dan saksi yang berada di tempat saat Ahok dianggap mengucapkan kalimat penistaan agama, serta pengunduh video. Lalu ada juga 35 pakar yang terdiri dari ahli agama, bahasa, dan psikologi. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya