Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLISI kembali menangkap satu orang yang diduga ikut melakukan penjarahan di sebuah minimarket sekitar Penjaringan pada Jumat (4/11).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Awi Setiyono mengatakan pelaku berhasil diketahui berkat rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi maupun pelaku yang sudah ditangkap.
"Kasus penjarahan di Penjaringan, anggota kami menangkap satu lagi. Jadi totalnya sekarang ada 15 orang," kata Awi di Polda Metro Jaya. Kamis (10/11).
Adapun satu orang yang baru ditangkap itu, kata Awi, adalah seorang pelajar yang masih duduk di bangku sekolah.
Dia pun tak menyangka jika pelajar tersebut melakukan tindak kriminalitas bersama 14 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka itu.
Saat ini, polisi masih mencari adanya kemungkinan pelaku lain dalam kasus penjarahan tersebut.
"Yang baru itu inisialnya AF, 17, dia pelajar kelas dua dan asalnya dari Penjagalan, Jakarta Utara," pungkas Awi. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved