Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Polisi tidak Tahan Sekjen HMI

Deny Irwanto
09/11/2016 11:45
Polisi tidak Tahan Sekjen HMI
(ANTARA FOTO/Yusran Uccang)

POLISI Polisi tidak menahan Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Amijaya Halim yang ditangkap pada Senin (7/11) malam. Meski tidak ditahan, status tersangka terhadap dirinya masih melekat.

Saat menangkap Amijaya Halim, polisi juga menangkap empat kader HMI lain yang juga diduga melakukan penyerangan terhadap polisi saat demo berujung ricuh pada Jumat (4/11).

"Untuk yang Sekjen HMI (Amijaya) tidak kami lakukan penahanan. Namun, yang empat orang lainnya kami lakukan penahanan," ujar Kanit IV Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Armayni saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (9/11).

Armayni menjelaskan, tidak ditahannya Amijaya bukan merupakan keputusan dirinya. Amijaya tidak ditahan lantaran keputusan atasannya. Namun, Armayni enggan merinci apa alasan Amijaya tidak dilakukan penahanan.

"Saya enggak bisa jelasin, tanya Pak Kasubdit saja (Kasubdit Kamneg AKBP Fadli Widianto)," jelas Armayni.

Dalam perkara ini, polisi sudah menetapkan lima tersangka yang diduga sebagai provokator dalam demo berujung ricuh pada Jumat (4/11). (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya