KPU Kabupaten Bekasi Terima Laporan Harta Kekayaan Calon

Antara
08/11/2016 19:17
KPU Kabupaten Bekasi Terima Laporan Harta Kekayaan Calon
(ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terima laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait besaran harta kekayaan lima calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017.

"Dana itu selain dilaporkan ke KPI juga dipublikasi ke alamat situs resminya www.kpk.go.id," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Kholik, di Kabupaten Bekasi, Selasa (8/11).

Menurut dia, dari hasil kekayaan yang telah dilaporkan kepada KPK didapat perincian Abdul Khalik Rp3.401.554.842, Bambang Sumaryono Rp632.200.000, Dhani Ahmad Prasetyo Rp31.867.035.758.

Kemudian Eka Supria Atmaja Rp3.867.016.372, Iin Farihin Rp938.557.559, Mahmud Rp168.247.287, Meilina Kartika Rp7.766.490.654. Sedangkan Neneng Hasanah Yasin Rp64.132.988.754, Obon Tabroni Rp325.851.468.

Ia menambahkan tercatat 9 dari 10 calon bupati dan wakil yang telah diterima laporan harta kekayaannya. Satu lainnya yakni, Sa'dudin tertulis masih dalam proses.

"Jadi untuk saudari Sa'dudin belum bisa dipublikasi oleh KPK, dikarenakan beberapa faktor khusus yang tidak dapat diungkapkan," katanya.

Dalam daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) merupakan salah satu syarat yang ditetapkan KPU kepada para calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi.

Jumlah kekayaan tersebut dihimpun dari harta benda dan non-benda yang diserahkan langsung oleh setiap calon. Idham menjelaskan, pelaporan itu penting diketahui masyarakat sekitar. Dan merupakan salah satu aturan baku sebelum mengikuti
Pilkada.

Pasangan calon harus tunduk selama masa kampanye dengan berbagai aturan yang dibuat oleh KPU atas dasar perundang-undangan sebagai acuan utamanya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya