Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem tilang elektronik (e-tilang) saat menindak pelanggar lalu lintas. E-tilang rencananya bakal berlaku pada awal November mendatang.
Menurut Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto e-tilang merupakan tindak lanjut pihaknya terhadap instruksi Presiden yang ingin memberantas pungli di setiap institusi pemerintah.
"Untuk bisa memberantas pungli, kami buat sistem untuk mengurangi persinggungan antara pelanggar lalu lintas dan petugas," kata Agung di Gedung Korlantas, Jakarta, Selasa (25/10).
Pada praktiknya nanti, pelanggar yang ditilang pelanggar bisa membayar denda di tempat dan tidak perlu datang ke pengadilan. Mereka harus memiliki aplikasi tilang yang bisa diakses melalui ponsel pintar.
"Pelanggar tinggal memasukan nomor tilangnya dan langsung membayarnya bisa pakai mobile banking atau melalui ATM. Bukti pembayaran ditunjukkan ke petugas. Pola seperti itu kan jadi tidak lagi kasih uang ke polisi. Semua melalui bank," ujar Agung.
Lalu, kata mantan Kapolda Kalimantan Selatan ini, pengemudi yang ditilang tetap harus mengikuti persidangan di pengadilan setempat. Sebab, nantinya akan ada pengembalian uang jika putusan yang diterimanya tidak mengharuskan denda penuh.
Saat diterapkan, sistem e-tilang baru akan ada di 16 Polda dan jajarannya, yakni di Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Lalu, di Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, DKI Jakarta.
"Kami uji coba sebulan, kalau sukses wilayah lain menyusul," kata Agung. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved