BNN Musnahkan Barang Bukti Sabu 32,7 Kg

Antara
24/10/2016 11:30
BNN Musnahkan Barang Bukti Sabu 32,7 Kg
(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu sebanyak 32,7 kilogram.

"Pemusnahan barang bukti ke-14 yang dilakukan BNN ini merupakan pemusnahan dari empat kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti awal sebanyak 32,745 kilogram sabu," kata Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso di Jakarta, Senin.

Dari total barang bukti sebelumnya, Kata Buwas, telah disisihkan sebanyak 35 gram guna keperluan laboratorium, ilmu pengetahuan dan teknologi serta pendidikan dan pelatihan K9.

"Kasus pertama disita 3,385 kilogram sabu di sebuah kamar kos di Jalan Gunung Sibayak No 6, Medan Timur, Kota Medan, Jumat (26/8). Diamankan dua tersangka berinisial N dan M," jelasnya.

Kasus kedua, BNN menyita 221 gram sabu dalam sebuah paket UPS yang di dalamnya terdapat setrika. Pemilik barang yang diketahui sebagai penerima barang berinisial MA yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kasus ketiga ada dua tersangka berinsial BH dan RP dengan barang bukti sebanyak 16,65 kilogram pada Rabu (14/10) di daerah Pondok Kelapa, Medan," kata Buwas.

Pada kasus keempat, BNN berhasil menangkap lima tersangka berinisial ZH, YNS, IK, B dan HB di sebuah rumah di Jalan Sei Putih Baru Lingkungan VI No 24 A Kelurahan Baru, Kota Medan dan berhasil menyita sabu-sabu seberat 12,48 kilogram, katanya.

Seluruh tersangka diancam pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika. (Ant/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya