Bentrokan Geng Motor di Bekasi Akibatkan Satu Tewas Dipicu Dendam

Antara
12/10/2016 23:34
Bentrokan Geng Motor di Bekasi Akibatkan Satu Tewas Dipicu Dendam
(Thinkstock)

KEPOLISIAN Resort Metropolitan Bekasi Kota, Jawa Barat, mengungkap motif pertikaian geng motor Gengster 24 Cipayung yang menimbulkan dua korban pada Minggu (9/10) akibat balas dendam.

"Berdasarkan penyelidikan, tersangka tidak hanya menembak korban Tribowo, 20, hingga tewas, tapi menembak korban lainnya yaitu Paul, 15, yang kini masih dirawat intensif. Itu semua karena motif dendam," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Rajiman di Bekasi, Rabu (12/10).

Menurut dia, motif pembunuhan itu dilatarbelakangi rasa dendam pelaku bernama Hamzah Khanaini alias Anjas, 20, karena sebuah warung milik neneknya di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi, dirusak.

"Saya dapat laporan dari anggota Polda Metro Jaya hasil pemeriksaan tersangka. Dia menembak korban karena kesal, warung milik neneknya dirusak geng korban," katanya.

Menurut Rajiman, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumahnya, Kampung Rawa Bogo, RT 05/03 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

"Betul, pelaku ditangkap oleh anggota gabungan Polsek Jatiasih, Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya pada dini hari tadi tanpa perlawanan. Dia diamankan setelah dua hari buron," ujarnya.

Dua pemuda dari geng motor Gengster 24 Cipayung ditembak oleh geng motor lainnya. Korban pertama ialah Paul Martin Manurung yang ditembak saat melaju dengan motornya di Jalan Raya Kodau, Pondokgede, Kota Bekasi pada Minggu (9/10) pukul 03.00 WIB.

Namun, peluru gotri yang ditembakan pelaku hanya menyangkut di bagian leher sehingga korban masih bisa terselamatkan.

Tribowo dan rekan-rekannya berusaha membalas dendam dan kembali ke rumah sambil menyiapkan senjata tajam.

Geng motor Gengster 24 Cipayung itu kemudian berkeliling di gang H Porot RT 05/03, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi dan mendapati geng motor 'Poncol' sedang nongkrong.

Tanpa ada basa-basi, mereka lalu menyerang geng motor tersebut, tetapi pelaku Hamzah justru lebih dulu menembakkan senjatanya ke arah Tribowo. Korban Tribowo tewas dengan luka tembak di kepala dan badannya.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa sepucuk senapan angin jenis PCV beserta tas senapan, tiga butir amunisi atau gotri senapan angin, satu helai kemeja dan satu helai celana panjang yang dipakai pelaku saat beraksi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya