KEPOLISIAN dari Polres Jakarta Selatan akan memberi peringatan tegas terhadap penarik dan pemilik odong-odong yang masih melintas di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan AKB Sutimin menyatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan melakukan tindak tilang kepada para penarik dan pemilik odong-odong. Namun, langkah yang dilakukan pihak kepolisian tidak membuahkan jera.
''Kami sudah melakukan sosialisasi mengenai bahaya naik odong-odong dan melakukan penilangan. Apabila saat ini mereka masih beroperasi, akan kami lakukan penyisiran dan penindakan,'' tegasnya.
Ia menekankan pemilik dan penarik odong-odong tidak boleh mengoperasikan kendaraannya karena telah dimodifikasi dan tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, tidak ada jaminan keamanan bagi warga yang naik odong-odong tersebut apabila terjadi kecelakaan.
''Ini kan yang naik anak-anak, kalau terjadi kecelakaan anak-anak yang akan menuruskan bangsa ini bisa cacat atau sebagainya. Mereka tidak bisa lagi mencapai cita-citanya. Makanya ini yang harus disadari betul,'' tegasnya.
Namun, sayangnya, bahaya naik odong-odong itu belum disadari masyarakat, terutama ibu-ibu yang masih terus mengajak anak mereka untuk naik odong-odong sebagai hiburan. Kesadaran masyarakat yang masih rendah itu menyulitkan pihak kepolisian dalam melakukan penertiban.
''Kami sudah memberikan pemahaman kepada masyarakat, kepada ibu-ibu, jangan karena saking sayangnya sama anak, dia ajak anak-anaknya naik odong-odong. Itu berbahaya,'' tegasnya.
Dia menerangkan sanksi yang diterapkan untuk sopir ataupun pemilik odong-odong sejauh ini hanya pelanggaran lalu lintas. Hal itu disebabkan mereka memiliki dan menggunakan kendaraan bukan untuk peruntukannya.
Pihak kepolisian menjatuhkan sanksi tilang dan penghentian operasi. Namun, ketika terjadi kecelakaan, pihaknya akan menindak secara pidana.
''Memang, kalau untuk penindakan, kita hanya sebatas tilang karena dia pelanggaran. Namun, kalau sudah ada korban, baru kita lakukan sanksi pidana,'' tandasnya.(Nel/J-4)