Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
HANYA karena menolak berhubungan intim, seorang istri di Kebon Jeruk, Jakarta Barat menjadi korban kekerasan suaminya. IDW, perempuan berusia 32 tahun itu pun mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya.
Penganiayaan terhadap IDW terjadi pada Kamis (6/10) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di rumah kontrakannya, Pesing Koneng, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pelaku, BC, 52 kini telah ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk.
"Hasil interogasi, pelaku kesal enggak dikasih jatah (berhubungan intim) yang diharuskan dua kali dalam sehari. Pelaku pada saat diamankan juga membawa senjata tajam jenis kapak," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Iptu Andriyanto, Jum'at (7/10).
Saat ditemui di rumah kontrakannya, IDW bercerita, suaminya memukul paha kanannya berkali-kali hingga memar. Saat itu ia mengaku sedang sakit dan menolak berhubungan intim. "Saya lagi tak enak badan. Dia marah sampai pukul saya. Anak saya datang untuk melerai," jelas IDW
Emosi pelaku pun memuncak saat anak pertama IDW, Yusuf, 20, melerainya. Pelaku bahkan mengancam membunuhnya. Yusuf merupakan anak dari suami IDW sebelumnya yang kini telah bercerai.
Mendapat perlakuan seperti itu, Yusuf melapor kejadian itu ke kakak IDW yang rumahnya tak jauh dari rumah kontrakannya. Bahkan Yusuf juga melapor kejadia itu ke Polsek Kebon Jeruk.
"Pulang melapor (ke polisi), dia (pelaku) kejar-kejar anak saya pakai kapak. Untungnya polisi sudah datang lalu dia ditangkap," ujar IDW yang mengaku sudah 1 tahun menikah sirih dengan pelaku.
Atas berbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved