Menkominfo Sebut Tayangan Porno di Videotron bukan Lewat Internet

Antara
05/10/2016 20:41
Menkominfo Sebut Tayangan Porno di Videotron bukan Lewat Internet
(MI/Arya Manggala)

MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan penayangan film porno pada videotron di dekat Kantor Wali Kota Jakarta Selatan bukan menggunakan jaringan internet.

"Itu orang masukkan 'file' (data). Jadi bukan lewat internet. Mungkin orang unduh 'file'-nya dari internet, tapi saat memasukkan itu tidak menggunakan jaringan internet," ujar Rudiantara, Jakarta, Rabu (5/10).

Dia mengatakan data video itu dimasukkan secara manual ke videotron itu. Saat ini, pihak kepolisian melakukan penyidikan atas peristiwa itu. "Itu ditangani polisi," ucapnya.

Rudiantara berharap kejadian penayangan film porno di videotron itu tidak terjadi lagi dan pelaku penayangan video porno itu segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya meringkus pelaku yang menayangkan film porno pada layar videotron di kawasan Jalan Pangeran Antasari Jakarta Selatan berinisial SAR, 24.

"Pelaku ditangkap di sekitar Senopati Jakarta Selatan siang (Selasa, 4/10) tadi," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan di Jakarta.

Tersangka SAR dijerat Pasal 282 KUHP tentang tindakan asusila dan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya