Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Videotron

Akmal Fauzi
04/10/2016 14:59
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Videotron
(MI/Arya Manggala)

POLISI masih menyelidiki kasus tayangan video asusila pada videotron di Jakarta Selatan. Hari ini, Selasa (4/10), polisi memanggil satu saksi lain untuk menelusuri penyebab tayangan video asusila tersebut.

Kabid Humas Polda Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan saksi yang dipanggil untuk diperiksa ialah pihak penyedia internet. "Pemeriksaan tambahan saksi dari pihak penyedia internetnya, karena ini berhubungan dengan dunia maya, ini cuma satu saksi saja," kata Awi.

Total saat ini sudah 11 orang saksi diperiksa. Sebelumnya polisi telah memeriksa 8 orang admin di PT Transito Adiman Jati dan 2 orang lainnya merupakan saksi yang melihat video di Videotron yang terletak di Jalan Prapanca Raya, Kebayoran Baru itu.

Penyidik dari Cyber Crime Polda Metro Jaya juga memeriksa lima CPU yang biasa digunakan untuk menyangkan iklan.

Awi mengatakan, secara keseluruhan, pemeriksaan digital forensik dari kasus videotron tidaklah mudah. Polisi juga belum bisa menyimpulkan siapa tersangka dari kasus tersebut.

"Belum (tetapkan tersangka). Ternyata digital forensik tidak semudah apa yang kita bayangkan, masih diproses," ujarnya

Untuk mengungkap kasus ini, kata Awi, pihaknya tidak dapat menduga-duga. Karena itu, ia meminta masyarakat sabar menunggu hasil pemeriksaan tersebut. "Kita tidak bisa menduga-duga sebelum hasil digital forensik selesai," ucapnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya