Di era reformasi masih ada saja kekerasan terhadap profesi wartawan. Kejadian yang baru terjadi dialami Randy Yasetiawan Priogo (27), wartawan harian Radar Bekasi yang dikeroyok tiga preman pada Kamis (19/2) sore. Peristiwa itu dikarenakan, Iriansyah, Ketua DPC Partai Amanat Nasional Bekasi Utara terkait Musyawarah Nasional PAN Maret mendatang di Bali tersudut oleh pemberitaan Randy yang menulis berita tidak sesuai di Harian Radar Bekasi, terbitan Rabu (18/2). Tindakan main hakim sendiri oleh Iriansyah dengan cara memanggil Randy ke sebuah rumah makan di Bekasi, dan dimaki-maki serta dipukuli oleh tiga pria lainnya. "Ini merupakan tindakan yang tak cerdas bagi seorang politisi PAN," tukas Yaya Suryadarma, Sekjen PWI Reformasi.
Mestinya, Iriansyah bisa menggunakan hak jawabnya. "Setiap media massa memiliki ruang hak jawab bagi nara sumber yang merasa dirugikan. Dan ini diatur dalam UU Pers No.40/1999 pasal 5 ayat 2 bahwa Pers wajib melayani Hak Jawab. Kalau tidak diberikan, Iriansyah bisa melaporkan ke Dewan Pers," tambah Yaya Suryadarma. Sejatinya, profesi wartawan yang dilindungi UU Pers No. 40/1999, tetang wartawan, pasal 8, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. "Karena itu dalam pasal 18 ayat 1 dan 2, bagi orang yang menghambat atau menghalangi pekerja pers dapat dipidanakan paling lama dua tahun dan denda Rp 500 juta. "Jadi politisi itu bisa dijerat UU Pers atas tindakannya dengan ancaman penjara dua tahun dan denda Rp 500 juta," ucap Yaya Suryadarma.