Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis mati kepada tiga warga negara Malaysia terpidana kasus narkoba. Ketiganya dinyatakan bersalah lantaran berperan sebagai perantara.
Pasangan suami isteri Tong Er Tart, 43, dan Ooi Swee Liew, 46, serta Phang Hoon Cing, 52 ditangkap di Jakarta pada Desember 2015 dengan barang bukti 170 ribu pil ekstasi dan 3 unit telepon seluler.
Dalam dua putusan yang berbeda, Hakim Haran Tarigan terlebih dahulu membacakan putusan terhadap pasangan suami isteri Tong Er Tart dan Swee Liew. "Menjatuhkan hukuman mati kepada Tong Er Tart dan Swee Liew," ujar Hakim Haran, di PN Jakarta Barat, Kamis (29/9).
Setelah itu, Hakim Matauseja Erna juga membacakan vonis mati bagi Phang Hoon Cing. Hakim menilai, para terpidana telah terbukti melakukan tindak pidana dengan menjadi perantara bagi narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat lebih dari 5 gram. Selain itu, tak ada hal-hal meringankan tuntutan, termasuk pleidoi dari ketiganya.
Mendengar putusan hakim tersebut, Ooi Swee Liew hanya bisa tertunduk sambil menangis. Sementara itu suaminya, Tong Er Taart, dan Phang Hoon Cing tampak lebih tegar.
Ketiganya langsung mengajukan banding kepada Majelis Hakim. Kuasa hukum terpidana, Yans Zailana, mengatakan kekecewaannya terhadap vonis hakim. Ia menilai hukuman mati terlalu berat bagi kliennya yang berperan sebagai kurir. "Kurir berbeda dengan pengedar atau bandar. Makanya kita banding," ujarnya usai proses persidangan.
Ia juga menilai, Ooi Swee Liew seharusnya bisa dibebaskan karena tak terlibat dalam bisnis suaminya. Saat tertangkap, menurut Yans, posisi Liew hanya sedang ikut berlibur bersama suaminya. Banding juga dilakukan terhadap vonis Hoon Cing.
"Dari Hoon Cing ini barang buktinya hanya 3 handphone itu. Yang 170 ribu butir kan dari Taart," pungkas Yans. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved