Tujuh WNI Digagalkan ke Suriah, Tiga Jadi Tersangka

Nicky Aulia Widadio
28/9/2016 21:40
Tujuh WNI Digagalkan ke Suriah, Tiga Jadi Tersangka
(Thinkstock)

POLISI menggagalkan upaya tujuh warga negara Indonesia yang akan berangkat ke Suriah. Tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberangkatan mereka difasilitasi Abu Fauzah, yang juga telah ditangkap.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah ANF, A, dan W. Dari hasil pemeriksaan, mereka diduga memiliki perencanaan terkait aksi terorisme. "Sementara empat orang lain hanya sebagai saksi karena tidak terbukti melakukan unsur pidana," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jendral Boy Rafli Amar, di Jakarta, Rabu (28/9).

Menurut Boy, penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (22/9) silam. Tersangka W diduga merupakan penyandang dana untuk pemberangkatan tersebut. Namun, belum diketahui dari mana sumber dana tersebut, apakah dari kantung pribadi atau berasal dari pihak lain.

Dari pengembangan pemeriksaan, diketahui pula adanya keterlibatan Abu Fauzah sebagai fasilitator. Ia memiliki keahlian dalam mempersiapkan orang yang berangkat, baik secara teknis maupun psikis.

"Dia memberi motivasi termasuk ke kaum ibu. Mengajari teknis persiapan dan jawaban untuk berbohong kalau tertangkap," tambah Boy.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dikenai UU Terorisme No 15/2003. Ancaman itu tidak hanya berlaku pada pihak yang melakukan tindakan yang berkaitan dengan terorisme, tapi juga menyasar mereka yang turut merencanakan dan membantu tindakan tersebut. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya