Seleksi Deputi Terbuka secara Nasional

Put/J-3
27/9/2016 04:50
Seleksi Deputi Terbuka secara Nasional
(MI/M Irfan)

SEKRETARIS Daerah DKI Jakarta, Saefullah, menegaskan posisi deputi gubernur bidang kebudayaan dan pariwisata yang ditinggalkan Sylviana Murni akan terbuka bagi PNS se-Indonesia.

"Mau dilelang, tadi perintah Pak Gubernur. Saya mesti buat dulu edaran. Ini kan pejabat eselon I, jadi harus kita buka. Kita harus bersurat ke seluruh departemen (kementerian), ke seluruh pemda di Indonesia," kata Saefullah di Balai Kota DKI, kemarin.

Lelang jabatan deputi gubernur dilakukan setelah Sylviana Murni mengundurkan diri.

Sylvia bakal bertarung dalam Pilkada DKI 2017.

Saefullah memperkirakan calon petahana tidak bisa melantik deputi gubernur bidang kebudayaan dan pariwisata yang baru karena tengah cuti kampanye Pilkada 2017.

Pelantikan bisa diwa-kilkan ke pelaksana jabatan sementara atau pjs dalam hal ini sekda.

"Itu kan proses. Saya rasa nggak keburu, ya. Penjabat bisa melantik, tapi tetap di-koordinasikan karena ini kan jabatannya bersifat sementara. Kalau ada penggantian pejabat, harus dikoordinasikan dengan yang definitif, dalam hal ini gubernur dan wagub," ujarnya.

Proses pengisian jabatan yang ditinggalkan Sylviana akan memakan waktu tiga bulan.

Ahok menyerahkan proses seleksi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.

"Kita serahkan ke BKD saja," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balai Kota, kemarin.

Ahok menyatakan proses seleksi deputi gubernur berbeda dengan proses seleksi pejabat struktural biasa sebab posisi itu dapat diisi kalangan profesional ataupun akademisi non-PNS.

Untuk penetapannya pun diperlukan persetujuan presiden.

"Deputi gubernur itu harus ada persetujuan presiden, loh," lanjut Ahok.

Pemprov DKI Jakarta, berdasarkan Undang-Undang No 29 Tahun 2007 tentang Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia, diatur untuk memiliki empat deputi gubernur yang berfungsi membantu gubernur.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya