Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT Transportasi Publik Deddy Herlambang menegaskan pembatasan kendaraan dianggap perlu agar ada keseimbangan antara kebijakan push and pull untuk pengguna angkutan umum.
Namun saat ini wacana tersebut belum bisa dilaksanakan sebagai Kebijakan karena belum adanya undang-undang yang mengatur hal tersebut.
"Belum ada undang-undangnya kecuali angkutan umum ada batasan umurnya sampai maksimal 25 tahun," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (5/7).
Baca juga : Pembatasan Kendaraan Tidak Cukup Atasi Macet Jakarta
Lebih lanjut, Deddy mengatakan saat ini kebijakan yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membatasi pergerakan kendaraan, seperti ganjil genap di 26 ruas jalan di Jakarta.
"Paling bisa dibatasi dengan ganjil genap selama 24 jam bukan sepotong waktu," jelasnya.
"Mau adil lagi dibatasi dengan jalan berbayar atau ERP," imbuhnya.
Baca juga : LRT Jabodebek Beroperasi, Pengguna Angkutan Umum Diharap Meningkat
Sementara, Pengamat Otomotif Billy Sudiro menyampaikan pihaknya menolak adanya wacana yang sempat menjadi kontroversi ini.
“Bukan hanya saya secara pribadi, tapi teman-teman di komunitas juga sudah jelas menunjukan sikap menolak. Kita tidak bisa pungkiri kalau ada orang-orang yang memang memiliki hobi otomotif dan merawat kendaraan tua sebagai hobi, dan pasti mereka akan terdampak”, tukas Billy.
Selain itu menurut Billy, aturan ini akan berdampak luas terutama dari segi bisnis mulai dari bengkel, industri aftermarket, dan lainnya.
Baca juga : Atasi Kemacetan Jakarta, Pemprov Diminta Batasi ASN Gunakan Kendaraan Pribadi
Dirinya juga mempertanyakan apakah publik sudah siap untuk menghadapinya apabila aturan ini benar diterapkan.
“Industri dan bisnis tentu akan berdampak. Misalkan bengkel, industri dan toko-toko yang menjual barang-barang aftermarket dan industri lainnya yang memang salah satu fungsi kehadiran mereka adalah menjaga agar kendaraan yang digunakan selalu dalam keadaan baik dan prima dan apakah kita semua siap menghadapinya? Tentu bila aturan ini diterapkan konsumen mereka akan menurun”, ujarnya.
Ia mengatakan, sektor otomotif menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) dengan jumlah yang cukup tinggi di Jakarta sebesar Rp17 Triliun.
Baca juga : Mengapa Masyarakat Lebih Memilih Kendaraan Pribadi? Ini Kata Dishub DKI
“Pendapatan ini didapat mulai dari parkir, pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar, bea balik nama, dan lainnya. Ya kalau kepemilikan kendaraan dibatasi, otomatis jumlah PAD ini juga berkurang signifikan," pungkasnya.
Terpisah, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli menegaskan payung hukum sebagai landasan aturan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi sangat penting.
Dengan demikian, pengurangan penggunaan kendaraan pribadi bisa menjadi satu upaya mengurangi polusi udara di Jakarta.
Terlebih, kota yang pernah menyandang status ibukota itu akan bertransformasi sebagai kota bisnis berskala global.
Artinya, akan terjadi peningkatan aktivitas. Pendatang baru dari berbagai kota dan mancanegara tak bisa dihindari.
“Secara umum aturan yang akan dibuat itu harus diarahkan mendorong masyarakat supaya menggunakan transportasi publik dan meninggalkan kendaraan pribadi,” ujar Taufik saat dihubungi, Kamis (4/7).
Dengan adanya aturan yang mendorong penggunaan transportasi publik sebagai moda transportasi utama masyarakat Jakarta, maka diharapkan lambat laun akan terbentuk karakteristik atau kebiasaan baru.
“Dengan mendorong penggunaan transportasi publik, maka kemacetan di jalanan Jakarta dapat dikurangi dan polusi udara juga bisa ditekan seminimal mungkin,” ungkap Taufik.
Setelah aturan selesai dibuat, ia meminta Pemprov DKI Jakarta mengkonsultaskannya dahulu ke DPRD DKI Jakarta untuk diberikan saran.
“Setelah mengkaji lagi rencananya, lalu buatkan aturannya dan disampaikan ke DPRD. Baru kita ngobrol di DPRD DKI Jakarta bagaimana yang terbaik,” tandas Taufik. (Z-8)
Pelat dinas yang digunakan oleh pengemudi Toyota Fortuner berinisial Ir PWGA ternyata palsu, untuk menghindari ganjil genap.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan arus balik Lebaran 2024 akan sampai puncaknya pada 13-15 April 2024.
DIREKTUR Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Welfizon Yuza menjelaskan sebanyak 1,3 juta orang per hari menggunakan layanan TJ untuk beraktivitas.
BANDARA Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, melakukan pembaharuan akses atau lokasi parkir kendaraan pribadi di Terminal 3
SALAH satu kegiatan menyenangkan untuk menghabiskan akhir pekan adalah berkumpul bersama keluarga dengan melakukan aktivitas yang seru seperti staycation di hotel.
Pembatasan kendaraan pirbadi dinilai belum cukup mengatasi masalah kemacetan di Jakarta. Diperlukan langkah-langkah progresif lainnya.
Tercatat mobil yang keluar Jabodetabek melalui jalan tol Jasa Marga dan arteri sebanyak 173.574 kendaraan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved