DKI Tagih Pajak Mobil Mewah

Putri Anisa Yuliani
21/9/2016 17:36
DKI Tagih Pajak Mobil Mewah
(MI/Susanto)

UNTUK menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta gencar menagih pajak dari berbagai jenis pajak, termasuk di antaranya pajak kendaraan mewah.

Adapun kendaraan yang digolongkan mewah yakni yang memiliki harga beli di atas Rp500 juta.

Kepala Bidang Pengendalian Dinas Pelayanan Pajak DKI, Elvariansah, mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat penagihan Belum Daftar Ulang (BDU) pada para wajib pajak (WP).

"Sudah kami kirim surat tersebut melalui seluruh Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) di seluruh wilayah," kata Elva ketika dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Rabu (21/9).

Ia juga menyatakan jika WP tudak kunjung membayarkan pajak beserta tunggakannya, Dinas Pelayanan Pajak akan memblokir data mereka.

Pemblokiran tersebut akan membuat WP tidak bisa memperpanjang atau membuat baru Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dampaknya, WP juga tidak bisa melakukan penjualan kendaraan mewah tersebut.

"Akan kami blokir data WP. Dengan demikian kendaraan yang bersangkutan tidak bisa dijual kembali," ujarnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya