Ahok 'Contreng' Surat Cuti Kampanye

LB Ciputri Hutabarat
21/9/2016 11:41
Ahok 'Contreng' Surat Cuti Kampanye
(MI/Arya Manggala)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan mengisi formulir pendaftaran sebelum mendaftar ke KPUD DKI. Dia memastikan akan mengisi bagian cuti kampanye pada formulir yang disediakan KPUD DKI.

"Harus contreng (kesediaan cuti) dong. Kalau enggak, mereka (KPUD DKI) bisa tolak," kata Ahok di Balai Kota, Rabu (21/9).

Dalam formulir pendaftaran calon gubernur, ada dua bentuk isian mengenai cuti kampanye. Pertama, ada blanko kosong berbentuk kotak yang harus disetujui. Kedua, ada surat dari pasangan calon yang menyatakan kesediaan cuti kampanye.

"Ada beberapa persyaratan, kita nyiapin. Surat pernyataan saya, saya tulis kita bersedia," tegas Ahok.

Namun lagi-lagi, Ahok menegaskan akan tetap menunggu putusan Mahkamah Konstitusi soal cuti kampanye. Pekan depan, Ahok akan mendatangkan saksi ahli untuk tetap memperjuangkan cuti kampanye petahana.

"Kita datangin saksi ahli untuk menjelaskan kenapa enggak bisa masa kampanye empat bulan harus cuti. Beda lho cuti di masa kampanye," ungkap dia.

Mahkamah Konstitusi sedang memproses uji materi Undang Undang nomor 10 tahun 2015 Pasal 70 ayat 3 soal cuti kampanye petahana. Sebagai calon petahana, Ahok meminta agar diperbolehkan tidak menggunakan hak cuti kampanye untuk menjaga APBD DKI.

Selama masa persidangan, Ahok mendapat penolakan dari banyak pihak, beberapa di antaranya kuasa hukum Presiden, kuasa hukum DPR, dan dua pihak terkait, yakni Yusril Ihza Mahendra dan Habiburakhman. Semuanya meminta hakim untuk menolak usulan uji materi Ahok soal cuti kampanye. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya