Daftar Cagub, Ahok Siapkan Surat Pernyataan Cuti

LB Ciputri Hutabarat
19/9/2016 13:26
Daftar Cagub, Ahok Siapkan Surat Pernyataan Cuti
(MI/Ramdani)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan memberikan pernyataan cuti saat mendaftar menjadi bakal calon gubernur. Namun, penyerahan surat pernyataan cuti bakal tetap menunggu hasil uji materi peraturan kampanye di Mahkamah Konstitusi.

"Saya akan menyatakan cuti sambil menunggu putusan MK. Supaya begitu MK putusin yang berbeda, ini bisa gugur," kata Ahok di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Senin (19/9).

Minggu (18/9), KPUD DKI Jakarta menetapkan peraturan setiap bakal calon gubernur harus menyertakan surat pernyataan cuti. Jika tidak, para bacagub berpotensi tidak dilokoskan menjadi calon gubernur.

Meski begitu, Ahok lagi-lagi menegaskan bakal mengikuti keputusan MK.

"Jadi itu kan hanya pernyataan, kita tetap mengacu kepada MK," tegas Ahok.

Dikerahui Ahok mengajukan uji materi terhadap Pasal 70 ayat 3 Undang Undang nomor 10 tahun 2016. Ayat tersebut mengamanatkan Ahok sebagai petahana harus cuti selama kampanye terhitung mulai September sampai Januari.

Ahok tidak sepakat cuti dengan waktu yang lama. "Karena plt nya nanti enggak bisa ngambil kebijakan strategis. Kamu bisa bayangin nanti APBD bisa mangkrak."

Kalaupun harus cuti, Ahok mendorong cuti petahana dengan rentan waktu yang pendek, misalnya dua minggu. Dengan begitu petahana bisa kembali bekerja dan melanjutkan kembali pembahasan anggaran seperti biasa.

"Ini saya enggak berhenti loh. Saya masih gubernur kok. Cuti hamil saja cuma 3 bulan, orang gila apa 4 bulan," ketus Ahok.

Hingga kini, uji materi masih terus berjalan. Terakhir, Hakim sudah mendengarkan keterangan pihak terkait. Dalam waktu dekat, Ahok akan mendatangkan tiga saksi ahli untuk mempertahankan argumennya di sidang Mahkamah Konstitusi. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya