Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DUA pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) melakukan penganiayaan terhadap teman sendiri hingga terluka parah. Korban bahkan tak sadarkan diri. Korban yang dijadikan bulan-bulanan dua orang pelaku hingga mengalami luka dibagian kepala, bahu, wajah, punggung, dan bagian perut terpaksa dilarikan ke rumah sakit guna menjalani perawatan secara intensif.
Dua pelajar SMP yang menganiaya korban diketahui berinisial E, 14, dan S, 14. Adapun korban yang diketahui sebagai pelajar SD Kelas VI berinisial A, 13. Pemicu kedua pelajar SMP menganiaya korban karena dendam. Sementara peristiwanya terjadi di tebing Situ Pulo, Pancoran Mas.
"Kedua pelaku mengeroyok atau menganiaya korban dengan cara dipukul menggunakan tangan. Dan atas peristiwa tersebut keluarga korban melapor ke polisi," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metropolitan Kota Depok, Ipda Nurhayati, Rabu (5/6).
Baca juga : Desain Poster, Cara Asyik Kampanye Setop Perundungan dan Internet Sehat di Lembata
Nurhayati mengatakan kasus ini bermula pada saat kedua pelaku mengajak korban main-mainan atau duel-duelan. Namun korban tak mau. "Saat itulah dua pelaku langsung menghajar korban hingga tak sadarkan diri," ucap Nurhayati.
Keluarga korban yang tidak terima dengan penganiayaan itu. akhirnya mempolisikan kedua pelaku dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 80 Jo 76 c Undang-Undang Perlindungan Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Saat ini, PPA Polres Metropolitan Kota Depok sedang mendalami kasus tersebut.
“Iya benar, korbannya anak madrasah, pelakunya anak-anak SMP,” ujar Nurhayati.
Baca juga : Viral, Dituduh Rebut Pacar, Siswi SMP di Bojonggede Dirundung dan Dianiaya Teman
Nurhayati menuturkan, dugaan sementara aksi bullying tersebut dikarenakan anak melawan hukum memiliki dendam
“Diduga karena dendam, pelaku intinya nggak suka sama korban, tapi masih dalam penyelidikan kami,” tutur Nurhayati.
PPA Polres Metro Depok telah melakukan visum terhadap korban usai aksi bullying. Korban diketahui mengalami luka pada bagian kepala dan bahu.
Baca juga : Polisi Tetapkan 4 Tersangka Aksi Perundungan Anak di Batam
“Ada luka pada bagian kepala dan bahu,” pungkas Nurhayati
Terpisah, kakak sepupu korban, Shabrina Putri Maharani mengingatkan pihak sekolah SMP dan Dinas Pendidikan Kota Depok memperketat pengawasan aktivitas murid selama sekolah. Hal ini agar tidak berulang kasus penganiayaan atau kasus lain yang melibatkan para pelajar.
"Dinas Pendidikan Kota Depok dan Satuan SMP agar membuat peraturan sehingga kasus bullying atau perundungan yang melibatkan pelajar tidak kembali terjadi di wilayah Kota Depok, Jawa Barat," katanya.
Baca juga : Pelajar sebagai Katalisator Kebinekaan
Shabrina Putri Maharani mengatakan, aksi bullying yang dialami adiknya A kelas VI SD Madrasah Ibtidaiyah (MI) setingkat Sekolah Dasar (SD) terjadi di sekitar Situ Pulo, Pancoran Mas.
Shabrina mengatakan dua pelajar SMP mengajak adiknya A duel. "S dan E, mengajak duel, nah adik saya ini enggak mau,” ujar Shabrina.
Shabrina menjelaskan, sebelum peristiwa korban sedang main di sekitar Situ Pulo bersama temannya dan bertemu dengan E dan S. Dua terduga pelaku kemudian menarik tangan korban ke semak-semak tidak jauh dari Situ Pulo.
“Korban langsung dikeroyok dan dipukuli, sedangkan temannya korban merasa ketakutan,” jelas Shabrina.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka lebam di sekitar tubuhnya. Selain itu, korban menjadi pendiam setelah keluarganya mengetahui aksi bullying yang dialaminya.
“Kondisi korban masih trauma, kalau ditanya soal kejadian masih suka diem, tapi untuk lebam-lebamnya sudah mendingan,” ucap Shabrina.
Keluarga korban berharap, polisi dapat menangkap dua siswi SMP itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini agar tidak ada lagi korban yang lain, karena adik saya sampai mengalami trauma, pihak berwajib dan pihak sekolah pelaku memberikan efek jera kepada pelaku yang terlibat,” harap Shabrina.
(Z-9)
Universitas Nusa Cendana dianggap paling menarik dan terpilih menjadi role model untuk implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Kejadian perundungan itu terjadi di SMPN 1 Sindangbarang, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur
Berdasarkan data yang Kemendibudristek, 24,4% siswa atau peserta didik yang berpotensi mengalami insiden perundungan di satuan pendidikan atau sekolah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan pada hari pertama masuk sekolah tidak ada perundungan bagi siswa-siswi baru.
Forpi Kota Yogyakarta mengingatkan semua pihak, terutama satuan pendidikan di wilayah tersebut, untuk mengawasi pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
Bahaya fisik dan psikis akan langsung dirasakan remaja yang mengkonsumsi narkoba
KEKERASAN digital pada anak di Indonesia kian memprihatinkan. Bullying dan judi online Jadi kekerasan digital pada anak yang paling sering muncul di medsos.
Kekerasan ini memiliki dampak luas pada kesehatan fisik, emosional, dan psikologis anak-anak, serta mempengaruhi prestasi akademis dan kehidupan sosial mereka.
Pencegahan harus dilakukan sejak dini dengan melibatkan orang tua dan pihak sekolah, karena rumah dan sekolah adalah tempat di mana anak-anak menghabiskan sebagian besar waktunya.
Akibat tindakan perundungan yang terjadi selama 3 tahun oleh terduga bernisial A, Nabila mengalami gangguan kejiwaan hingga meninggal dunia pada Kamis, (30/5).
Seorang siswi SMK di Bandung Barat menjadi korban aksi bullying atau perundungan hingga mengalami gangguan kejiwaan dan meninggal dunia.
Penting bagi orangtua untuk membekali diri dengan pengetahuan mengenai berbagai masalah yang sering dihadapi oleh remaja,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved