Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk tidak menggelar acara perpisahan maupun study tour di luar lingkungan sekolah. Hal ini dampak kecelakaan maut rombongan SMK Lingga Kencana Depok.
Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran tersebut sejak 30 April 2024 lalu. Dalam SE Nomor e-0017/SE/2024 itu dijelaskan bahwa kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah.
“Jadi tidak kemana-mana, hanya di lingkungan sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (13/5).
Baca juga : Pemprov Jabar Minta Bupati dan Wali Kota Perketat Izin Study Tour
Menurut Purwosusilo, imbauan itu dibuat lantaran kegiatan perpisahan dinilai memberatkan sebagian orang tua, sehingga aturan ini untuk meminimalisir risiko kedepannya.
“Kalau mengadakan di luar sekolah itu memberatkan dari segi biaya dan juga berisiko,” kata dia.
Kendati surat edaran tersebut sudah diterbitkan sejak akhir April lalu, namun ia tak menampik masih banyak satuan pendidikan yang nekat menggelar acara perpisahan di luar sekolah, bahkan di luar Jakarta. Hal ini terbukti dari banyaknya pengaduan yang masuk dari para orang tua murid ke Disdik DKI Jakarta.
Baca juga : Disdik Investigasi Identitas Sekolah Pelajar Terlibat Tawuran di Pasar Rebo
“Sudah banyak yang mengadukan dan kami sudah tindaklanjuti untuk dibatalkan atau diadakan di sekolah,” tuturnya.
Lebih lanjut, Disdik DKI dalam hal ini berencana membuat aturan tambahan terkait perpisahan sekolah. Bagi para orang tua yang khawatir maupun keberatan dengan acara tersebut, bisa segera untuk melapor Dinas Pendidikan.
(Z-9)
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan pemutusan kontrak guru honorer adalah langkah dari Disdik mendata guru honorer secara akurat.
Komisi X DPR mengkritik pemecatan sepihak terhadap seratusan guru honorer di Jakarta yang dilakukan melalui sistem 'cleansing'.
Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan didorong untuk direvisi untuk pemerataan pendidikan gratis di tingkat SD hingga SMA.
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) membatalkan pemutusan kontrak terhadap sejumlah guru honorer.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diduga membiarkan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan kepala sekolah dalam merekrut guru honorer.
AKIBAT rem blong bus berpenumpang pelajar yang akan berwisata terguling di pinggi jalan Jepara Bangsri, Jawa Tengah.
Kecelakaan tragis melibatkan Bus Minanga yang membawa rombongan study tour SDN Harisan Jaya terjadi pada Jumat malam (24/5).
Proses penyelidikan atas kecelakaan yang melibatkan bus rombongan Study Tour dari SMP PGRI Satu Wonosari, Malang, masih terus berlanjut.
KECELAKAAN bus rombongan study tour siswa SMP PGRI 1 Wonosari, Malang yang menabrak sebuah truk di Tol Jombang – Mojokerto, Jawa Timur diduga disebabkan sopir bus mengantuk.
Pihak Sekolah Menengah Pertama (SMP) PGRI 1 Wonosari di Kabupaten Malang memberikan penjelasan terkait kecelakaan bus rombongan studi tur di Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur.
Polda Jawa Timur menyatakan bahwa sopir bus sempat tertidur ketika terjadi kecelakaan antara bus pariwisata yang mengangkut rombongan siswa sekolah dengan truk di Tol Jombang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved