Hari Ini, Kuasa Hukum Jessica Hadirkan Ahli IT

15/9/2016 07:29
Hari Ini, Kuasa Hukum Jessica Hadirkan Ahli IT
(MI/Adam Dwi)

SIDANG kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin akan kembali dilanjutkan di PN Jakarta Pusat, Kamis (15/9) pukul 10.00 Wib. Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli teknologi informasi (IT) yang akan dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumolo Wongso.

Ini akan menjadi sidang ke-21 bagi Jessica Wongso atas perkara tewasnya Wayan Mirna. Jaksa mendakwa Jessica dengn Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam sidang kemarin malam, kuasa hukum Jessica menghadirkan ahli patologi anatomi dari Universitas Hasanuddin Makassar, Gatot Susilo Lawrence, yang berpendapat bakteri post-mortem di dalam tubuh Wayan Mirna bisa menghasilkan siandia.

Gatot juga menyatakan penyebab kematian Wayan Mirna tidak bisa dipastikan karena jenazah korban tidak diautopsi sehingga sulit untuk memeriksa organ dalam yang terkena racun maupun mendeteksi zat lain yang merupakan hasil metabolisme dari tubuh. "Harus otopsi, kalau tidak penyebab kematian tidak diketahui," kata dia.

Gatot juga menyayangkan tindakan pengawetan yang dilakukan terhadap Mirna karena memungkinkan adanya kontaminasi organ tubuh dari formalin dan cairan lainnya. "Dalam kasus ini banyak sekali kontaminasi, mestinya kalau meninggal karena racun jangan di-enbalming (diawetkan)" ucap Gatot. (Ant/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya