Polisi Tetapkan Satu Lagi Tersangka Prostitusi Gay Online

Nicky Aulia Widadio
14/9/2016 20:07
Polisi Tetapkan Satu Lagi Tersangka Prostitusi Gay Online
(MI/ARYA MANGGALA)

DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kembali menetapkan satu tersangka untuk kasus prostitusi gay via daring (online). Tersangka yang dimaksud ialah SF yang juga berprofesi sebagai seorang karyawan.

SF ditangkap Rabu (14/9) siang di wilayah Bogor, Jawa Barat, tepatnya di dekat sebuah pabrik air mineral. Ia membawahkan tiga anak di bawah umur yang menjadi korban. Kini, jumlah korban bertambah menjadi total 151 orang dan jumlah tersangka total 4 orang.

"SF ini juga mengeksploitasi dan menjual anak kepada pelanggan," jelas Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Jakarta, Rabu (14/9).

Penangkapan SF merupakan hasil pengembangan kasus prostitusi gay yang terungkap beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan AR, U, dan E sebagai tersangka kasus prostitusi gay via daring tersebut.

Belakangan diketahui bahwa praktik prostitusi gay ini juga berlangsung melalui aplikasi khusus gay. Bareskrim juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan evaluasi terhadap aplikasi-aplikasi tersebut. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya